Profil Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon
Dasar Hukum Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Ambon dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon.
Tugas Pokok Sesuai dengan mandat peraturan tersebut, LPM memiliki tanggung jawab utama dalam pengawalan mutu pendidikan, yang meliputi:
Mengordinasikan: Menyelaraskan standar mutu di seluruh unit kerja.
Mengendalikan: Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Mengaudit: Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja akademik.
Memantau & Menilai: Monitoring progres dan memberikan penilaian objektif.
Mengembangkan: Meningkatkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik secara berkelanjutan.
Hubungi Kami 📍 Alamat: Jalan Dolog - Halong Atas, Ambon, Maluku 📞 Telepon: 0911-346161 📧 Email: [email protected] 🌐 Website: www.lpm.iaknambon.ac.id